1. Tidak langsung :
· Lobby
bisa dilakukan dengan cara tidak langsung hal ini mengandung
pengertian tidak harus satu pihak atau satu orang yang berkepentingan
menghubungi mendekati sendiri pihak lain yang mau dilobby.
· Pendekatan
itu bisa dilakukan dengan perantaraan pihak lain [terutama yang
dianggap punya akses atau mempunyai hubungan yang dekat dengan pihak
yang dilobby].
· Dalam
hal seperti ini maka satu hal yang sangat penting diperhatikan oleh
pihak yang melobby adalah kepercayaan atau kredibilitas pihak ketiga
yang dijadikan perantara atau penghubung tersebut
· Kendala
lain jangan sampai gara gara lobbying yang dilakukan dengan menggunakan
jasa pihak lain [pihak ketiga] justru merusak hubungan yang sudah ada,
karena kesalahan atau ulah pihak ketiga tersebut
· Kendala
lain dalam menggunakan cara tidak langsung adalah pihak ketiga atau
perantara tersebut tidak selalu menguasai atau mengerti permasalahan
atau obyek yang jadi sasaran. Disamping itu apabila obyek yang jadi
sasaran bersifat rahasia maka akan membuka kemungkinan bagi kebocoran
terhadap rahasia tersebut.
2. Langsung
Berbeda
dengan cara tidak langsung maka disini pihak yang berkepentingan
[berusaha] harus bisa bertemu atau berkomunikasi secara langsung dengan
pihak yang dilobby dengan kata lain pihak pihak yang terlibat bertemu
atau berkomunikasi secara langsung tidak menggunakan perantara atau
pihak ketiga cara langsung ini jelas lebih baik dari pada cara tidak
langsung tetapi kendalanya adalah bahwa :
a. Pihak pihak yang terlibat tidak selalu saling mengenal
b. Tidak semua orang mempunyai kemampuan berkomunikasi dengan baik
c. Kesan
terhadap pribadi tidak selalu sama dengan dengan kesan terhadap
lembaga. Jelasnya seseorang mungkin saja kurang suka atau kurang
menghormati orang tertentu tetapi terhadap lembaga yang dipimpinnya dia
tidak ada masalah dalam hal seperti ini tentu akan lebih baik apabila
yang melakukan lobby adalah orang lain atau staf pada lembaga
tersebut
3. Terbuka
- Yang
dimaksud dengan cara terbuka adalah lobbying yang dilakukan tanpa
ketakutan untuk diketahui orang lain Lobby yang dilakukan secara terbuka
memang tidak harus berarti dengan sengaja diekspose atau diberitahukan
kepada khalayak, tetapi kalaupun diketahui masyarakat bukan merupakan
masalah.
- Lobbying
dengan cara terbuka ini biasanya dilakukan oleh dan diantara kelompok
misalnya pendekatan yang dilakukan oleh OPP atau partai politik tertentu
pada salah satu Organisasi Massa atau sebaliknya dan antara suatu Ormas
pada Ormas yang lain
4. Tertutup
-
Yang dimaksud lobbying dengan cara tertutup adalah apabila lobbying
dilakukan secara diam diam agar tidak diketahui oleh pihak lain apalagi
masyarakat
-
Lobbying dengan cara ini biasanya bersifat perorangan yaitu yang
dilakukan secara pribadi atau oleh seseorang pada orang tertentu
Lobbying cara ini dilakukan karena apabila sampai diketahui oleh pihak
lain maka bisa berakibat negatif atau merugikan pihakyang melakukan
lobby tersebut maupun pihak yang dilobby
No comments:
Post a Comment