1. Bersifat tidak resmi/ Informal dapat dilakukan diluar forum atau perundingan yang secara resmi disepakati .
2. Bentuk dapat beragam dapat berupa obrolan yang dimulai dengan tegursapa, atau dengan surat
3. Waktu dan tempat dapat kapan dan dimana saja
sebatas dalam kondisi wajar atau suasana memungkinkan. Waktu yang
dipilih atau dipergunakan dapat mendukung dan menciptakan suasan yang
menyenangkan, sehingga orang dapat bersikap rilek dan
4. Pelaku /aktor atau pihak yang melakukan lobbying dapat beragam dan siapa saja
yakni pihak yang bekepentingan dapat pihak eksekutif atau pemerintahan,
pihak legislatif, kalangan bisnis, aktifis LSM, tokoh masyarakat atau
ormas, atau pihak lain yang terkait pada obyek lobby.
5. Bila dibutuhkan dapat melibatkan pihak ketiga untuk perantara
6. Arah pendekatan dapat bersifat satu arah pihak yang melobi harus aktif
mendekati pihak yang dilobi. Pelobi diharapkan tidak bersikap pasif
atau menunggu pihak lain sehingga terkesan kurang perhatian.
No comments:
Post a Comment